Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang telah dimulai tanggal 4 April 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Pilih provinsi lokasi kas keliling
4. Klik “Lihat Lokasi”. Selanjutnya akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
6. Lengkapi Data
Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).
7. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.
8. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.
Melakukan Penukaran
Setelah selesai melakukan pemesanan, selanjutnya yakni mendatangi lokasi penukaran pada waktu yang telah ditentukan.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Sebagai catatan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.