Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUKAR UANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama 13 perbankan melayani penukaran uang baru di lapangan Makodam V Brawijaya, Selasa (21/5/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”. Selanjutnya akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.

6. Lengkapi Data

Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

Berita Rekomendasi

Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

7. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

8. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Dua petugas teller memperlihatkan uang baru pecahan kecil di mobil layanan penukaran uang milik salah satu bank di halaman Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022). Layanan penukaran uang baru pecahan kecil periode Ramadan dan Idulfitri 1443 H ini bisa dilakukan setiap hari di Kantor BI Jabar, 14 bank yang tersebar di Jabar, dan di mobil layanan keliling sampai 26 April 2022. Cara penukarannya cukup menyiapkan kartu identitas (KTP atau Kartu Pelajar/Mahasiswa) dengan maksimum penukaran Rp3,8 juta. Pecahan yang disediakan adalah Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Dua petugas teller memperlihatkan uang baru pecahan kecil di mobil layanan penukaran uang milik salah satu bank di halaman Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Melakukan Penukaran

Setelah selesai melakukan pemesanan, selanjutnya yakni mendatangi lokasi penukaran pada waktu yang telah ditentukan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Sebagai catatan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas