Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUKAR UANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama 13 perbankan melayani penukaran uang baru di lapangan Makodam V Brawijaya, Selasa (21/5/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Selain itu, pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas