HBO hingga Ask.fm Wajib Setor Pajak Digital Mulai April 2022 ke Pelanggan
HBO dan ask.fm wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tujuh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada bulan Maret 2022 ini.
Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.
“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengutip siaran pers, Jumat (15/4/2022).
Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022 ini.
Baca juga: Perdagangan Kripto di India Makin Merosot Akibat Terbitnya Aturan Wajib Pajak 30 Persen
Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022 lalu.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah RI Pungut Pajak Pada Bisnis Aset Kripto
"Untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc." kata Neilmaldrin.
Baca juga: Pengamat: Berita Negatif Soal Korupsi Mencederai Kepercayaan Masyarakat untuk Bayar Pajak
Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE.
"Di mana, 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5,73 triliun. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp 1,1 triliun," pungkasnya.