Angkasa Pura I Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Saat Periode Mudik Lebaran Mencapai 2,4 Juta Orang
PT Angkasa Pura I (Persero) memprediksi jumlah penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola selama periode lebaran 2022 bisa mencapai 2,4 juta orang.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) memprediksi jumlah penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola selama periode lebaran 2022 bisa mencapai 2,4 juta orang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 452 persen dibandingkan dengan periode angkutan lebaran 2021 yang hanya 428.156 orang.
“Sedangkan untuk trafik pergerakan pesawat pada angkutan lebaran 2022 ini diprediksi akan mencapai 19.579 pergerakan, meningkat 230 persen dibandingkan dengan periode 2021 yang hanya 5.931 pergerakan,” ucap Faik, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 19 April 2022
Angkasa Pura I, lanjut Faik, memperkirakan puncak arus mudik di 15 bandara akan terjadi pada 29 April dan untuk puncak arus balik terjadi 8 Mei 2022.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pesawat dan memastikan operasional bandara berjalan baik, Angkasa Pura I menyiapkan posko Angkutan Lebaran Terpadu yang beroperasi 25 April 2022 hingga 15 Mei 2022.
“Posko Angkutan Lebaran Terpadu ini akan beroperasi sesuai jam operasional bandara dengan jumlah personel yang disiapkan mencapai 4.152 orang,” ucap Faik.
Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara Angkasa Pura II Meningkat 65,6 Persen Pada Q1 2022
Sebagai informasi, pemerintah pada periode lebaran 2022 tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi penumpang pesawat rute domestik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Kemudian penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.