Kementerian PUPR Tingkatkan P3DN Bidang Konstruksi Melalui Penggunaan TKDN
Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyakarat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyakarat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kementerian PUPR: Minat Pengembang Bangun Rumah Subsidi Masih Cukup Tinggi
Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
Baca juga: Menteri PUPR Dorong Pemanfaatan Teknologi Dalam Pembangunan Infrastruktur
Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut.
Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun (14 April 2022) dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.
Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022.
Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Menteri PUPR Minta Toilet Sementara di Rest Area Diperbanyak
“Saya sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, Para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota.
Selanjutnya, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Para Pimpinan Tinggi Pratama terkait sebagai Koordinator atau Anggota," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan tentang arahan Presiden dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2022 di Bali yaitu melarang belanja impor terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, menargetkan penyelesaian komitmen pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi INPRES No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Belanja dari K/L/PD ini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen, serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176 ribu produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog.
“Presiden dengan tegas sudah memberikan target yaitu akhir Mei 2022, dalam waktu yang sangat sempit, saya minta kerja sama dan kerja keras kita semua, terutama Bapak/Ibu Para Kasatker dan PPK terutama di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) untuk segera melakukan pengawasan dan inventarisasi data.
Target komitmen belanja produk dalam negeri dan UMKK seluruh K/L/PD dan BUMN yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Yudha.
Untuk paket-paket yang belum tender, para PPK agar merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Dinyatakan dalam dokumen tender atau spesifikasi teknis serta dokumen kontraknya.
Sedangkan, untuk paket-paket yang sudah terkontrak, agar segera melakukan addendum kontrak apabila ada rencana belanja produk impor. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Informasi produk dalam negeri dapat dicari melalui website tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Jika masih belum ditemukan, dapat mencari melalui Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi dan/atau penyedia barang.
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Bagi para Pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi resuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).