Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng.
Namun, legislator Golkar itu juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun kepada media Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Asosiasi Sawit Tuding Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Janggal, GIMNI Ancam Balik Pemerintah
Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.
"Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Kebijakan tersebut pasti dibuat perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham atau pemiliknya," tutur Misbakhun.
Ia menegaskan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, gubernur, bupati/wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
Tapi ternyata ada pihak yang mengakali larangan ekspor CPO dengan memanfaatkan celah aturan melalui perizinan khusus.
Oleh karena itu, Misbakhun mendorong Kejagung menjerat korporasi pelanggar larangan ekspor CPO.
Baca juga: Kementan Pastikan Stok dan Harga Bahan Pangan Pokok di Bengkulu Aman
Menurutnya, tindakan tegas itu merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah.
"Jadi, harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan korporasi itu telah memengaruhi perekonomian nasional sehingga negara harus menanggung banyak beban yang nilainya triliunan rupiah," katanya.
Pada Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO).
Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).