Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu akan Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu akan Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan setiap penerima BPUM akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan akan diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Namun, belum diketahui secara pasti kapan BLT UMKM akan cair pada 2022 ini.

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya, Selasa (5/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.

Baca juga: Sepuluh Yayasan Yatim Piatu dan Tuna Netra Terima Bantuan dan Alquran Braille dari Pegadaian

Baca juga: Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah

Syarat Penerima BPUM

Apabila mengacu pada pelaksanaan BLT UMKM tahun 2021, bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu pencairan BLT UMKM, simak syarat dan cara mengecek penerima BPUM pada tahun sebelumnya.

Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Mudik Gratis Bus Bantuan Bank Jateng Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kemenparekraf dan Tokopedia Berkolaborasi Dukung UMKM Lokal dan DPSP lewat Festival #DiIndonesiaAja

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas