Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan

Pengusaha akan menghormati dan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan
freepik
Minyak goreng kemasan di ritel modern - Pengusaha akan menghormati dan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi menanggapi terkait kebijakan larangan ekspor minyak goreng yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya mengatakan pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah dan akan menghormati serta melaksanakannya.

“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden,” katanya pada Jumat (22/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan setelah adanya kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini.

Di sisi lain, Tofan menyebut, apabila kebijakan larangan ini membawa dampak negatif pada sektor kelapa sawit maka pihaknya akan meminta pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kami mengaku seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” jelasnya.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Jadi Langkah Berani Jokowi Jaga Stabilitas Harga

Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Pernyataan Presiden Jokowi terkait imbauan Mudik Lebaran di Istana Merdeka, Senin, 18 April 2022.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait imbauan Mudik Lebaran di Istana Merdeka, Senin, 18 April 2022. (Youtube Istana Presiden)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang.

Berita Rekomendasi

Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan murah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Selain itu, peristiwa lain terkait minyak goreng juga terjadi yaitu penangkapan tersangka mafia minyak goreng yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng per 23 April 2022 di Alfamart dan Indomaret: Bimoli, Filma, Fitri, Sovia

Penetapan tersebut bersamaan dengan tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas