Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII DPR Akan Telusuri Soal Dugaan Perusahaan Batu Bara Pailit Tetap Diberikan Izin

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mempertanyakan dinamikan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah beberapa waktu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi VII DPR Akan Telusuri Soal Dugaan Perusahaan Batu Bara Pailit Tetap Diberikan Izin
Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. Silmy Karim dari ruangan rapat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mempertanyakan dinamikan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. 

Hal itu pernah disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah terkait pencabutan IUP yang tidak produktif sebagai upaya penertiban guna memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan,” kata Bambang dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022)

Namun, lanjut Bambang, belakangan upaya penertiban itu mendapat sanggahan dan keberatan dari beberapa pihak. 

Karena ada beberapa pemegang konsesi yang tidak seharusnya dicabut–sudah sesuai ketentuan– malah mendapat pencabutan ijin. 

“Dan sebaliknya diduga ada perusahaan yang selayaknya dicabut malah diberikan ijin. Padahal sudah pailit sejak 2018,” ungkapnya.

Baca juga: TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Ini Alasannya

Ia pun berharap Menteri ESDM dapat mengevaluasi persoalan tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

“Berlakulah adil terhadap semua pemegang IUP. Kalau memang mereka tidak layak, ya cabut," ungkap politisi Gerindra itu.

Bambang pun mengungkapkan perusahan yang ia maksud. "Ini ada PT Batuah Energy Prima yang dinyatakan pailit sejak 2018, diduga diberikan ijin atau persetujuan RKAB oleh Minerba,” sambungnya.

Melalui Panja Ilegal Minning, pihaknya akan menelusuri semua proses terkait PT Batuah Energy Prima sejak dinyatakan pailit sampai saat ini.

“Dan panja akan meminta keterangan semua pihak selain ESDM. Kami juga akan minta bantuan BPK RI,” katanya.

Selain itu, demi menuntaskan persoalan tersebut Komisi VII akan menggelar rapat lanjutan.


"Dan dalam waktu persidangan terdekat, akan kami panggil semua pihak yang terkait, termasuk PT Batuah Energy Prima" tutup Bambang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas