Sembilan Rekomendasi Panja Komisi VI DPR untuk Suntikan Modal Rp 7,5 Triliun ke Garuda
Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR mendukung pelaksanaan skema penyelamatan maskapai penerbangan tersebut seperti telah disusun Kementerian BUMN.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Penyelamatan Garuda Indonesia mengajukan 9 rekomendasi terkait persetujuan penambahan modal Rp 7,5 triliun oleh Pemerintah ke maskapai penerbangan tersebut melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), dalam rapat Jumat (22/4/2022).
Sembilan butir rekomendasi tersebut rinciannya adalah:
1. Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI mendukung pelaksanaan skema penyelamatan Garuda Indonesia yang telah disusun Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia.
Panja juga meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan secara berkala progres penyelamatan Garuda Indonesia kepada Komisi VI DPR RI, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.
2. Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk secara konsisten melaksanakan implementasi business plan yang telah disepakati meliputi optimalisasi rute, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya sewa pesawat, dan peningkatan pendapatan kargo dan produk ancillary.
Baca juga: DPR Setujui Suntikan Modal Baru Rp 7,5 Triliun ke Garuda Indonesia
Komisi VI akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Business Plan tersebut. Apabila terdapat rencana perubahan business plan, Komisi VI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia untuk segera melaporkan kepada Komisi VI, untuk dapat dilakukan pembahasan.
Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan 855 Ribu Kursi Saat Periode Lebaran 2022
3. Panja mendesak Garuda Indonesia untuk melaksanakan penerapan Good Corporate Governance secara baik dan konsisten dalam rangka menjamin kelangsungan Garuda Indonesia secara berkelanjutan.
4. Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU.
Baca juga: Kemenhub Terapkan Kebijakan Fuel Surcharge, Garuda: Kenaikan Harga Avtur Berdampak Signifikan
5. Panja memahami kemungkinan adanya Program Privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi hutang menjadi saham dan masuknya tambahan modal.
Panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen.
6. Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia.
Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen.
7. Panja meminta Garuda Indonesia untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.