Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Simak Cara Mencairkan Tanpa Antre

Cek penerima BLT UMKM tahun 2022 di eform.bri.co.id/bpum. Simak cara mencairkan tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Simak Cara Mencairkan Tanpa Antre
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status dan daftar penerima BLT UMKM secara online.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali disalurkan untuk masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2022.

Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BLT UMKM akan menyasar pada 12 juta penerima.

BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM melalui rekening bank penyalur BRI.

Baca juga: Kemenparekraf dan Tokopedia Berkolaborasi Dukung UMKM Lokal dan DPSP lewat Festival #DiIndonesiaAja

Baca juga: Fahira Idris: UMKM, Kiprah Penting Kartini Zaman Now

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

- Pertama kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

Berita Rekomendasi

- Masukkan kode verifikasi;

- Lalu klik proses Inquiry;

- Setelah itu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Grab Ajak Pemilik UMKM Perempuan Pacu Bisnis yang Dirintis Lewat #PerempuanSemua Mentorship Program

Baca juga: Program Holding Ultra Mikro Dinilai Sukses, Erick Thohir: Bukti BUMN Menjadi Motor Tumbuhnya UMKM

Panduan Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: 5 UMKM Terbaik Program Digital Creative Entrepreneurs Telkomsel Siap Go Digital

Baca juga: Sektor UMKM Jadi Penggerak Utama Perekonomian Indonesia, Mampu Serap 119,6 Juta Tenaga Kerja

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sanusi)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas