Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampaknya

Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, lanjut Bhima, biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampaknya
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampaknya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022) ini.

"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Pasar Minyak Nabati Global Bergejolak Setelah Jokowi Larang Ekspor CPO hingga Minyak Goreng

Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.

Apakah Kebijakan yang Diputuskan Pemerintah Sudah Tepat?

Berita Rekomendasi

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Pemerintah tidak perlu menyetop ekspor.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Karena hal ini akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu.

“Apakah masalah (pemenuhan CPO di dalam negeri) akan selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri,” ucap Bhima saat dihubungi Tribunnews, Minggu (24/4/2022).

“India, China, Pakistan yang akan memberikan respon, karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” sambungnya.

Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, lanjut Bhima, biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan.


Dalam kondisi terburuk bisa menimbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan akan menyetop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga akibatnya bisa fatal.

Baca juga: Dukung Larangan Ekspor CPO, Anggota DPR Ungkap Unsur Politik di Baliknya

“Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi,” ucap Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas