Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang, Diterapkan hingga Harga Migor Stabil di Rp 14 Ribu
Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng.
Pelarangan ini berlaku sejak 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Baca juga: Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku tersebut demi mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Airlangga mengungkapkan, saat ini harga minyak goreng curah masih belum terkendali dan berada di atas Rp 14 ribu per liter.
Baca juga: Tiga Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng
"Instruksi presiden ini untuk melakukan percepatan upaya realisasi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
"Masih ada di beberapa tempat harga minyak goreng curah diatas Rp 14 ribu per liter," sambungnya.
Airlangga dalam kesempatan tersebut juga merinci kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.
Baca juga: Legislator Demokrat: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Bentuk Tindakan Tegas Presiden
Jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Menko Airlangga juga mengatakan, aturan atau kepastian larangan ekspor ini akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian pula Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan," papar Menko.
"Kemudian pengawasan bea cukai akan dilakukan bersama Satgas Pangan dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.