Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein
Kementan menyebut CPO tidak dilarang untuk diekspor tetapi yang diperbolehkan adalah RBD Palm Olein.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.
Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Baca juga: Kata Ekonom soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia
"Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera (a) mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit,” ujarnya.
Agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi).
Kemudian, (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jokowi mengeluarkan kebijakan larang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.
Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.
“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Baca juga: Demokrat soal Isu Dana Minyak Goreng untuk Penundaan Pemilu: Jika Benar, Ini Kejahatan Luar Biasa
Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan berharga murah.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Rino Syahril)
Artikel lain terkait Harga Minyak Goreng