Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei

Selama arus mudik Lebaran, operasional truk angkutan barang akan dibatasi mulai 28 April-1 Mei 2022 dan kembali dibatasi saat arus balik 6-9 Mei 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Beberapa truk angkutan barang melintas di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200, setelah Gerbang Tol Kapuk, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode arus mudik Lebaran, operasional truk angkutan barang akan dibatasi mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan kembali dibatasi saat arus balik 6 - 9 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.

Baca juga: Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” terang Dirjen Budi.

Baca juga: Perhatian, Ini Rincian Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap dan Contraflow di Jalan Tol Jasa Marga

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: Jasa Marga Mulai Uji Coba Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Belum Dapat Tiket Mudik? Masih Ada 43 Ribu Kursi Kereta Api Jarak yang Siap Dipesan

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi pun menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;

2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;

3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);

5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;

7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;

11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;

12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;

13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;

14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;

16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;

2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;

3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;

4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;

5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;

6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;

7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;

8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;

9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;

11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;

14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;

19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;

20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);

21. Ruas Jalan Jogja - Wates;

22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;

23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;

24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);

25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;

26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;

27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;

28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;

29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Meski begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, polisi dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," pungkas Dirjen Budi.

Budi mengimbau, agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.

Laporan Reporter: Yudho Winarto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas