Pro Kontra Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Menko Airlangga Sebut Hanya Sementara Waktu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng hanya dilakukan sementara waktu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng hanya dilakukan sementara waktu.
Pasalnya, tujuan awal hal ini dilakukan adalah untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.
"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga, Selasa (26/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini berlaku untuk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS.
Tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Baca juga: Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Masyarakat
Baca juga: Cek BLT Minyak Goreng di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp 300 Sudah Cair Bulan Ini
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," jelas Airlangga.
Pelarangan ini, lanjut Airlangga, tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai aturan WTO.
Larangan ekspor minyak goreng ini baru mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Tetap akan Ada Evaluasi
Sebagaimana Airlangga, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin juga mengatakan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dilakukan pemerintah tak lain untuk kepentingan masyarakat.
Keputusan ini, kata Ma'ruf, diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Baca juga: Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng ke Hampir 18 Juta KPM
"Sudah menjadi keputusan di Sidang Kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," tutur Ma'ruf lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022), dikutip dari Tribunnews.com.