BSU Rp 1 Juta Kapan Cair? Menaker Sebut Masih Siapkan Aturan, Ini Cara Cek Penerimanya
BSU yang dijanjikan cair April 2022 ternyata belum cair hingga Mei 2022. Lalu, kapan BSU cair? Menaker menyebut masih menyiapkan aturan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta yang diberikan kepada para pekerja tak kunjung cair hingga Mei 2022.
Padahal, subsidi gaji 2022 itu sempat dijanjikan cair pada April 2022 atau setidaknya sebelum Lebaran.
Masyarakat, terutama mereka yang berpotensi menerima BSU pun bertanya-tanya: kapan BSU Rp 1 juta cair?
Akhirnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis pernyataan yang setidaknya menjadi titik terang pencairan BSU Rp 1 juta.
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker
Ida Fauziyah menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan BSU.
Hal ini diungkapkan politikus PKB itu dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).
"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/5/2022).
Kemnaker menulis, saat ini pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis dan pelaksanaan BSU 2022.
Termasuk mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan bank negara (Himbara) selaku bank penyalur," tulis akun
@kemnaker.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU 2022 dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel serta dengan tata kelola yang baik.
"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," lanjut @kemnaker.
Selain itu, akun @kemnaker juga mengimbau agar masyarakat terlebih calon penerima mengikuti media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan soal BSU 2022.
Pernyataan serupa terkait kepastian penyaluran BSU Rp 1 juta juga disampaikan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan .
BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU karena masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Perihal informasi rencana pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk bisa mengecek status penerima BSU atau tidak.
Pertama, melalui laman Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Cara kedua, bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sayangnya saat Tribunnews.com mengakses situs ini, tertulis keterangan, situs sedang dalam peningkatan kapasitas.
Hal ini sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.
Tentang BSU Rp 1 Juta
Diketahui, program BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.
Lewat bantuan ini, pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.
Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.
Menurut pengalaman tahun lalu, BSU akan masuk melalui rekening kolektif yang dibuatkan oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU 2022 mencapai Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta."
"Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
BSU Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi.
Airlangga juga mengatakan, saat itu pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.
Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.
"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Kiki Safitri)