Tarif KRL Jabodetabek Diwacanakan Naik, Kemenhub Pastikan Tidak Diterapkan Dalam Waktu Dekat
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan menaikan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan kajian terkait kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Wacana terkait kenaikan tarif KRL Jabodetabek ini memang telah menjadi perbincangan pada awal 2022, dan disebut akan diterapkan pada April 2022.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan menaikan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.
Baca juga: Masih Ada Pengguna KRL yang Memanfaatkan Sisa Libur Bersama Pasca Lebaran
“Kami aja melakukan kajian ulang usai masa mudik Lebaran 2022 ini, mengingat terjadi juga kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang mempengaruhi daya beli masyarakat,” kata Adita, Kamis (12/4/2022).
Adita juga menjelaskan, sebelumnya Kemenhub telah membuat kajian tentang penyesuaian tarif KRL Jabodetabek.
“Namun, untuk penerapannya akan mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkembang saat ini,” ujar Adita.
Adita juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan ke masyarakat apabila ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek ini.
Sebelumnya, usulan kenaikan tarif KRL datang dari Ditjen Perkeretaapian. Adapun tarif yang akan naik adalah tarif dasar sejauh 25 kilometer (km) untuk perjalanan pertama KRL dan tarif KRL bakal naik Rp2.000.
Kemenhub saat ini masih mengkaji kapan waktu yang tepat menyesuaikan tarif KRL. Meski sebelumnya dijadwalkan naik April, namun ditunda hingga masa Lebaran 2022 selesai.
Sudah Lama Tidak Ada Kenaikan
Sebelumnya, penyesuaian tarif KRL Jabodetabek ini, dinilai mampu memberikan keringan untuk pemerintah terkait subsidi untuk pelayanan KRL.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, subsidi yang diberikan pemerintah untuk layanan transportasi kereta cukup besar dibandingkan angkutan transportasi lain yaitu Rp 3,2 triliun.
"Pada 2018 lalu memang ada kajian dari Badan Penelitian Kementerian Perhubungan untuk mengurangi subsidi angkutan perkotaan," ucap Djoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.