Respons PT Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar oleh Warga Terkait Tabungan Emas
PT Pegadaian buka suara soal gugatan sebesar Rp 322,5 miliar dari seorang warga bernama Arie Indra Manurung terkait nama Tabungan Emas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian buka suara soal gugatan sebesar Rp 322,5 miliar dari seorang warga bernama Arie Indra Manurung terkait nama Tabungan Emas.
Gugatan itu didaftarkan Arie melalui kuasa hukumnya bernama Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, internal perseroan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
Baca juga: Pegadaian Umumkan 12 Nasabah Beruntung yang Akan Makan Malam Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama," kata Basuki, Senin (16/5/2022).
Basuki menjelaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.
"Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," papar Basuki.
Berdasarkan keterangan perusahaan, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda pada 1901 yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, tetapi dalam perkembangannya produk emas menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian, Ini Susunannya
Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas, baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.
Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian.
Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.
Sempat terhenti pada 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).
Baca juga: Bangun Komunikasi ke Masyarakat, Pegadaian Optimalkan Media Digital
Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk.
Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.
Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.
Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.
Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
Dilatarbelakangi upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus.
Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.
Mengutip Kompas.com, Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya bernama Usman.
Sang penggugat, Arie Indra Manurung, tidak terima dengan penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.
Arie Indra Manurung mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan Tabungan Emas, di mana ia mengaku manjadi yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut
Menurut penggugat, sistem investasi tersebut bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produknya. Hal ini membuat produk Tabungan Emas milik Pegadaian dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap Pegadaian itu dilayangkan Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam tuntutannya itu, penggugat meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Tak cukup hanya itu, Arie Indra Manurung juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.
Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung juga meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.
Sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan mengadirkan masing-masing kedua belah pihak.