Sembilan Kunci Kebijakan Guna Ciptakan Industri Hijau
Kemenperin juga terus mendorong program dan kebijakan fasilitasi fiskal dan non-fiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut guna mewujudkan industri yang ramah lingkungan telah disusun sembilan inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau.
Sembilan inisiatif itu ialah penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau (SIH), penghargaan industri hijau (PIH), serta program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon (PRK).
Kemudian, percepatan efisiensi energi, air, dan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), pengusulan fasilitasi fiskal dan non-fiskal, penerapan ekonomi sirkular, pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan IKM hijau dan yang terakhir, pengembangan jasa industri baru dan hijau.
Baca juga: Resmi Beroperasi, PLTS Terbesar di Sulawesi Selatan Tambah Bauran EBT
"Sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara Rp 3,2 triliun dan penghematan air setara Rp 169 miliar," tutur Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, Selasa (17/5/2022).
Kemenperin juga terus mendorong program dan kebijakan fasilitasi fiskal dan non-fiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen mendukung penguatan industri hijau secara berkesinambungan.
Baca juga: Kejar Target EBT, Pemerintah Akan Turunkan Harga Jual Listrik Panas Bumi
"Dengan demikian, dapat menjadi katalis percepatan pertubuhan industri hijau menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan, untuk meningkatkan daya saing industri nasional secara global," jelasnya.