Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APPBI: Kebijakan Lepas Masker Tidak Serta Merta Dongkrak Omzet Mal

Ellen Hidayat mengungkapkan tidak ada perubahan terhadap protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan pusat belanja alias mal di ibu kota

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in APPBI: Kebijakan Lepas Masker Tidak Serta Merta Dongkrak Omzet Mal
BNPB
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menilai kebijakan lepas masker hanya berlaku di luar gedung atau ruangan tertutup.

Karena itu, dia mengungkapkan tidak ada perubahan terhadap protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan pusat belanja alias mal di ibu kota.

"Buka masker yang diizinkan hanya di luar gedung. Mal umumnya gedung, jadi prokes masuk ke mal tidak diubah, tetap saja harus pakai masker," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Dinilai Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan

Lebih lanjut, Ellen mengungkapkan kebijakan pemerintah tersebut juga tidak begitu saja menaikkan pendapatan dari pusat belanja.

"Tidak serta merta bisa meningkatkan omzet. Terkecuali Indonesia sudah dinyatakan sebagai endemi," katanya.

Dia mencontohkan, perkantoran tetap masih ikuti status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan masih 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Kantor 75 persen WFO. Memang diperlukan transisi menuju endemi, semoga ada pelonggaran lagi," pungkas Ellen.

Sejumlah sektor usaha akan terkena imbas positif dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Buat Aturan Turunan Soal Pelonggaran Masker ke Regulasi Daerah

BERITA REKOMENDASI

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tahapan pelonggaran masker menunjukkan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah mempercepat pemulihan mobilitas masyarakat.

"Kalau masyarakat mulai bergerak di luar rumah secara lebih bebas, maka belanja masyarakat akan naik," kata Bhima.

Menurutnya, sektor usaha yang akan tumbuh signifikan yaitu ritel dan transportasi yang sudah terlihat tingginya permintaan masyarakat saat Lebaran 2022.

"Selama ini pelaku usaha termasuk UMKM sudah menunggu pelonggaran seperti pemakaian masker di tempat terbuka. Omset mulai bergerak naik, tentu akan banyak serap tenaga kerja," paparnya.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Buat Aturan Turunan Soal Pelonggaran Masker ke Regulasi Daerah

Ia menyebut, proyeksi pertumbuhan sektor perdagangan secara umum diperkirakan 5,5 persen sampai 6 persen (yoy) dan sektor transportasi pergudangan sebesar 16 persen hingga 18 persen.

Selain itu, kata Bhima, sektor perhotelan perlahan akan membaik okupansi kamar, sekaligus didorong pendapatan dari acara-acara seperti resepsi pernikahan, expo dan rapat atau MICE.


"Pelaku industri kreatif juga diharapkan turut bergembira, karena konser dan pertunjukkan mulai ramai kembali. Ini ibarat kemarau 2 tahun dihapus dengan hujan 1 hari. Permintaan secara agregat alami perbaikan," ucapnya.

"Pertumbuhan kredit perbankan bahkan bisa mencapai 6,9 persen, salah satu pendorongnya adalah kredit konsumsi yang naik 6 persen sampai 6,5 persen di tahun 2022," sambung Bhima.

Bhima pun menilai, pengusaha pun akan respon baik kebijakan lepas masker di ruang terbuka dengan menaikkan kapasitas produksi khususnya disektor makanan minuman, pakaian jadi dan alas kaki.

"Uni Eropa juga tidak mewajibkan masker di bandara dan didalam pesawat. Langkah ini langsung mendapat respon kenaikan tajam permintaan kursi penerbangan di Eropa. Harapannya pemerintah Indonesia juga segera melonggarkan aturan di transportasi umum, apabila indikator pandemi Covid-19 membaik," paparnya.(Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas