Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Minta Koperasi Bermasalah untuk Menjalankan Putusan PKPU

Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan PKPU

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Teten Minta Koperasi Bermasalah untuk Menjalankan Putusan PKPU
ist
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menteri Teten sempat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki: Wirausaha Nasional Dianggap Bagian dari Aktivisme Sosial

"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU,” katanya mengutip postingan akun Instagram pribadinya, Kamis (19/5/2022).

“Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," lanjut Teten.

Menkop menganjurkan kepada mereka agar mengusulkan digelarnya RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Baca juga: Menteri Teten Lakukan Identifikasi Koperasi yang Memungkinkan Produksi Minyak Goreng

Diakui Menteri Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah yang justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

Berita Rekomendasi

"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, KemenKopUKM sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam, agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU.

Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas