Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu dan Melimpah Tapi Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut

Ketersediaan minyak goreng curah di pasar hingga saat ini dinilai belum melimpah dan harganya pun belum sesuai keinginan pemerintah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu dan Melimpah Tapi Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan minyak goreng curah di pasar hingga saat ini dinilai belum melimpah dan harganya pun belum sesuai keinginan pemerintah senilai Rp 14 ribu per liter.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng mulai 23 Mei 2022.

Tercatat, larangan ekspor saat itu mulai berlaku pada 28 April 2022.

Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Senang, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi, Kamis (20/5/2022).

Dibukanya kembali ekspor CPO dan minyak goreng, kata Presiden, karena pasokan minyak goreng telah melebihi kebutuhan dalam negeri.

Presiden mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya. Pada bulan Maret lalu sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng jauh di bawah kebutuhan nasional yakni hanya mencapai 64,5 ribu ton.

Baca juga: Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Ikappi Kecewa, GAPKI Sampaikan Apresiasi

Berita Rekomendasi

“Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” kata Presiden.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut larangan ekspor CPO dan turunnya akan berlangsung hingga harga minyak goreng sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Ini berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO (red palm oil), RBD palm olein, POME (palm oil mill effluent), used cooking oil. Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 (28/4) hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai dibukanya kembali ekspor minyak sawit mentah (CPO), bukti ketidaksiapan menteri teknis melakukan regulasi dan capaian yang diharapkan Presiden Jokowi.

"Kami kecewa terhadap Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan karena tidak mampu melakukan realisasi perintah dari bapak presiden Republik Indonesia," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan.

"Presiden mengharapkan agar HET (harga eceran tertinggi) bisa terpenuhi di pasar tradisional, dan barang melimpah. Tetapi faktanya kami belum mendapati minyak goreng curah itu cukup melimpah di pasar tradisional," sambung Reynaldi.

Ikappi meminta kepada kementerian teknis untuk mencari formulasi yang tepat agar distribusi bisa berjalan dengan baik, dan keberadaan minyak goreng melimpah di pasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas