Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026, Jumat (20/5/2022).
Pengambilan sumpah jabatan komisioner KIP berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/P Tahun 2022 tentang pemberhentian komisioner KI Pusat periode 2017 hingga 2021, dan pengangkatan komisioner KI Pusat periode 2022 hingga 2026 tertanggal 9 Mei 2022.
"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujarnya di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/05/2022).
Tujuh komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Baca juga: Kementerian Kominfo Fasilitasi 30 Ribu UMKM Naik Kelas Lewat Adopsi Teknologi Digital
Adapun lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin.
Sementara, representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana da Samrotunnajah Ismail.
Baca juga: Mitigasi Gangguan SKKL Merauke-Timika, Kominfo-Telkom Siapkan Jaringan Alternatif
Johnny mengharapkan tujuh Komisioner KI Pusat dapat mengimplementasikan program kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
"Undang-undang ini mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi-organisasi lainnya yang anggarannya dari APBN semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka," pungkasnya.