Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik 

Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik 
HO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026, Jumat (20/5/2022).

Pengambilan sumpah jabatan komisioner KIP berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/P Tahun 2022 tentang pemberhentian komisioner KI Pusat periode 2017 hingga 2021, dan pengangkatan komisioner KI Pusat periode 2022 hingga 2026 tertanggal 9 Mei 2022. 

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujarnya di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/05/2022). 

Tujuh komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.

Baca juga: Kementerian Kominfo Fasilitasi 30 Ribu UMKM Naik Kelas Lewat Adopsi Teknologi Digital 

Adapun lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin. 

Sementara, representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana da Samrotunnajah Ismail.

Baca juga: Mitigasi Gangguan SKKL Merauke-Timika, Kominfo-Telkom Siapkan Jaringan Alternatif

Berita Rekomendasi

Johnny mengharapkan tujuh Komisioner KI Pusat dapat mengimplementasikan program kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis. 

"Undang-undang ini mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi-organisasi lainnya yang anggarannya dari APBN semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas