Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sambut Pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Meterai Elektronik Dihadirkan untuk Percepatan Digitalisasi

dengan bekerja sama dengan PERURI, seluruh surat berharga dan dokumen digital yang dibubuhi menjadi sah secara hukum dan nirsangkal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sambut Pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Meterai Elektronik Dihadirkan untuk Percepatan Digitalisasi
Ist
eMET berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk memperkenalkan aplikasi penyedia jasa tanda tangan dan e-meterai elektronik (eMET) dan Momofin (credential aggregation platform). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Operating Officer Mitra Era Teknologi (eMET) Pranowo Sukantyoso Putro menjelaskan saat ini pihaknya berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk memperkenalkan aplikasi penyedia jasa tanda tangan dan e-meterai elektronik (eMET) dan Momofin (credential aggregation platform).

Hal tersebut, dikatakan Pranowo, bertujuan mempercepat proses digitalisasi di indonesia, dan sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya, baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.

“Kami menawarkan kemudahan pembubuhan tanda tangan dan meterai elektronik dengan sistem otentikasi berlapis untuk memastikan pihak pembubuh e-meterai dan e-signature dilakukan oleh pihak yang benar dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain," kata Pranowo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/5/2022).




Menurutnya, dengan bekerja sama dengan PERURI, seluruh surat berharga dan dokumen digital yang dibubuhi menjadi sah secara hukum dan nirsangkal.

"Cukup satu aplikasi untuk manajemen semua dokumen kontrak atau surat penting dalam format digital,” tambahnya

Dia pun menjelaskan bahwa meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu jenis meterai yang dibuat dengan menggunakan format elektronik dan mempunyai ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

"E-meterai juga dapat dipakai atau dipergunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik yang telah terhubung dengan sistem elektronik," kata Pranowo.

BERITA TERKAIT

Dengan aplikasi eMET, Pranowo menjelaskan dokumen digital bakal disahkan dengan menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik resmi dari PERURI.

"Aplikasi eMET juga telah menyematkan teknologi keamanan pendukung e-meterai digital signature X.509 SHA 512 yang menggunakan tiga fitur keamanan tambahan," kata dia.

Baca juga: Dukung Program Presiden, Peruri Gunakan Meterai Tempel 100 Persen Berbahan Baku Lokal

Vice President Product eMET Saga Iqranegara menjelaskan Fitur tambahan tersebut di antaranya overt, di mana 70 persen desain e-meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda pada setiap meterai.

Kemudian covert, yaitu dimana PERURI seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari PERURI dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

"Pembuktian forensik oleh PERURI, Dalam melakukan distribusi meterai elektronik atau e-meterai tersedia melalui portal e-meterai yang dapat menghubungkan individu dengan memesan secara langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung," kata Saga.

“Kecepatan, kemudahan, dan keamanan merupakan 3 pilar penting dalam mengembangkan eMET. Kami sangat siap untuk melakukan lompatan raksasa dalam meningkatkan ekosistem digital di Indonesia,” tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas