Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cleo Minta Pengusaha AMDK Kreatif dan Inovatif dalam Hadapi Rencana Pelabelan BPA

Perwakilan Cleo Dian Kosasih menjelaskan kini mereka telah melakukan inovasi bagaimana galon-galon non-polikarbonat yang sudah tak layak pakai

Editor: Content Writer
zoom-in Cleo Minta Pengusaha AMDK Kreatif dan Inovatif dalam Hadapi Rencana Pelabelan BPA
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Salah satu pasal di dalamnya mewajibkan pencantuman tulisan “Berpotensi Mengandung BPA” pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.

Terkait rencana tersebut, Manager Regional PT. Sariguna Primatirta Tbk, produsen galon Cleo, Yohanes Catur Artiono meminta pengusaha AMDK tidak melihat rencana BPOM tersebut sebagai momok menakutkan.

Menurutnya, hal ini justru harus menjadi tantangan bagi para pelaku usaha AMDK untuk kreatif dan berinovasi dalam memperbaiki produknya ke arah kemasan bebas BPA.

“Kalau paparan BPA-nya di bawah batas yang ditentukan oleh BPOM, kenapa harus khawatir,” kata Yohanes yang berbicara dalam webinar bertema “Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat” belum lama ini.

“Para pelaku usaha yang memproses ulang galon polikarbonat dengan tidak benar, sehingga paparan BPA-nya melebihi batas aman, justru harus membuat inovasi,” tambahnya.

Selain menjadi tantangan yang bisa memicu inovasi, menurut Yohanes, rencana pelabelan itu juga sebenarnya menyasar produk-produk AMDK galon polikarbonat yang paparan BPA-nya melebihi batas aman yang ditentukan oleh BPOM.

Bisphenol A atau BPA sendiri merupakan bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan galon plastik keras. Berbagai publikasi ilmiah menyebut bahwa risiko paparan BPA pada kemasan kontak pangan antara lain bisa menyebabkan gangguan hormonal yang mengarah kepada kemandulan dan juga kanker.

Berita Rekomendasi

Dalam perubahan peraturan itu, BPOM mensyaratkan nilai batas deteksi BPA pada kemasan galon polikarbonat tidak melebih 0,01 bpj (bagian per juta). BPA dalam kemasan pangan polikarbonat bisa dideteksi dan bermigrasi sejak di sarana produksi hingga peredaran dan penyimpanan.

“Kalau kami sudah sejak lama memproduksi galon non-polikarbonat dan mencantumkan label BPA Free,” kata Yohanes, “karena kami sudah mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan kesehatan di masa depan.”

Selain itu, Cleo sendiri juga menjelaskan bahwa mereka kini telah melakukan inovasi bagaimana galon-galon non-polikarbonat yang sudah tak layak pakai bisa didaur ulang menjadi galon-galon yang layak pakai.

“Strategi kami adalah inovasi daur ulang ‘bottle to bottle’ agar kondisi kemasan kami tetap layak untuk masyarakat dan memenuhi regulasi yang sejak awal sudah kami antisipasi,” jelas salah satu Manajer Regional PT Sariguna Primatirta, Tbk, Dian Kosasih dalam kesempatan yang sama.

Diklaim matikan usaha AMDK

Terkait rencana pelabelan BPA tersebut mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha AMDK. Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia atau Aspadin, misalnya yang meminta BPOM untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.

Aspadin mengklaim, jika disahkan, peraturan pelabelan BPA akan memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan industri AMDK galon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas