Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diharapkan Membuat Regulasi yang Bisa Melindungi Industri Rokok Elektrik

Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) saat ini masih menjadi perdebatan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diharapkan Membuat Regulasi yang Bisa Melindungi Industri Rokok Elektrik
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL.

Selain mempengaruhi peningkatan harga produk, juga berkaitan dengan perbedaan rasio cukai antar produk REL yang masih timpang, dan dinilai signifikan.

Perbedaan rasio cukai tersebut terlihat, cukai vape sistem tertutup (closed system) lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka (open system), meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin.

Baca juga: Produsen Elektrik Asal Perancis Komitmen Dukung Pengembangan Sustainable Energy di Indonesia

Vape sistem terbuka dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian likuid. Pada vape sistem terbuka, likuid diisi ulang secara manual oleh pengguna.

Pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi likuid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya.

Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi likuidnya.

Baca juga: Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel

“Kalau kita hitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih murah dari closed system. Ini bisa dilihat di peraturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,” papar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran kepada pers, Minggu (22/5/2022).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Umum Appnindo Roy Lefran menjelaskan, bagi organisasi dan anggotanya fokusnya bukan melihat sistem mana yang lebih menguntungkan dan sistem mana yang lebih merugikan atau mana yang lebih mahal atau yang lebih murah dari adanya perbedaan pengenaan cukai dari sistem tertutup atau terbuka.

Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Roy Lefrans.

Baca juga: Bisnis Produk Mekanikal dan Elektrikal Masih Menggiurkan di Indonesia

Ditambahkan Roy Lefran, pihaknya masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah.

Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL.

“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy Lefran.

Pengenaan Cukai Harus Ilmiah

Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keuputusan pemerintah dalam mnegenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya tidak mana, dan katanya chemical. Jadi, belum berdasarkan saintifik. Harapan kami pada pemerintah, bahwa semua regulasi harus berdasarkan saintifik bukan based on “katanya atau ketakutan. Harapan kami, semua regulasi harus berdasarkan saintifik. Setiap produk yang memberikan dampak lebih ringan atau meringankan, itu harus lebih murah, “ papar Ketua Umum Apnindo.

Ketua Appnindo Roy Lefran lalu memberikan contoh. Di negara-negara maju, mobil listrik itu tidak ada pajak dibandingkan mobil bensin. Karena emisi mobil bensin lebih tinggi sementara pada mobil listrik tidak ada. Sehingga dengan adanya penghapusan pajak maka memberikan insentif bagi para produsen untuk berlomba-lomba menciptakan mobil elektrik.

Baca juga: Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

“Tetapi pemerinath belum melihat rokok elektrik ini sebagai suatu upaya bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok atau mengurangi dampak risikonya. Harapan kami semoga Indonesia bisa meniru kebijakan yang ada di negara luar. Misalnya di UK atau di Eropa lainnya. Mereka sangat mendukung rokok elektrik karena secara saintifik terbukti memberikan dampak yang jauh lebih ringan,” papar Roy

Menurut Roy Lefran saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. .DIbandingkan konsumen rokok konvesional atau non elektrrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.

Namun demikian Roy mengaku belum dapat memastikan berapa juta masyarakat yang khusus menyukai rokok elektrik dengan sistem tertutup maupun berapa juta masyarakat yang menyukai rokok elektrik dengan sistem terbuka. Hal ini karena setiap produk punya segmen yang berbeda.

“Orang yang suka hobi nongkrong rame-rame mungkin dia cenderung pakai yang sistem terbuka. Buat yang ingin simpel, tak ingin ribet, bisa sekali pakai buang dan cepat, uapnya sedikit dan tidak menganggu orang maka cenderung pakai yang closed system” papar Roy Lefran

Selain itu, Roy juga mengakui belum tahu, produsen rokok elektrik lebih memilih mana, apakah sistem tertutup atau terbuka, karena semuanya tergantung pemainnya atau. Produsen rokok itu sendiri.

“Hitungan cukainya melekat dengan bisnis yang kita jalankan. Kalau kita menjalankan yang closed system maka dikenakan cukai closed system, begitupun dengan yang open system” tanbah Roy Lefran.

Appnindo sendiri mempunyai tiga program dalam rangka memajukan industrri rokok elektrik sekaligus agar pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas. Perpajakan atau cukai bagi pelaku industri rokok. Elektrik.

“Kita punya 3 program utama yaitu pertama, stop under age . Kita sangat melarang penjualan untuk di bawah umur. Karena tidak boleh menciptakan perokok baru. Produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa supaya berhenti atau mengurangi risiko,” papar Roy Lefran.

Lebih lanjut ketua umum Appnindo ini menjelaskan program kedua organisasinya.

Yakni, edukasi supaya orang tahu bahwa perokok dewasa sekarang punya kesempatan untuk mencoba produk yang rendah risiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas