Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp 2,5 Miliar

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp 2,5 Miliar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka pelaku praktik pinjaman online ilegal, Senin 27 Mei 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Sebelas tersangka tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus itu kerugian korban pinjol ilegal mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah menuturkan, sebelas tersangka tersebut yang melakukan praktik pinjol ilegal tersebut terafiliasi dengan 58 aplikasi.

Baca juga: 20 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Ilegal Terjaring Satgas Waspada Investasi

Adapun 58 aplikasi itu, di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll.

Berita Rekomendasi

Menurut Auliansyah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait aplikasi ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Penjaringan, 26 Karyawan Diamankan

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ucapnya.

Atas tindak pidana ini, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas