Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap 

Pemerintah lagi lagi akan membuat kebijakan baru dalam menyelesaikan polemik minyak goreng. Pada 31 Mei 2022 nanti kebijakan subsidi minyak goreng akan dicabut dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Selanjutnya dia memberi catatan penting jika kebijakan DMO ini diberlakukan kembali. Pertama perlunya pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi

“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut dia menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85 % distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan Magelang

Harapan Gapki

Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang dan akan menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Terkait hal itu Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, tidak menanggapi lebih tentang pencabutan subsidi minyak goreng curah dan diberlakukanya kebijakan DMO dan masih menunggu aturan lengkap yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Aturannya belum lengkap masih ada aturan detailnya yang diatur di peraturan Direktorat Jenderal atau Perdirjen, kalau sekarang belum bisa tahu karena tidak ada angka angkanya nya. Jadi belum bisa komentar,” katanya pada Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Seperti yang diketahui Kementerian perdagangan menerbitkan dua aturan baru setelah izin ekspor CPO kembali diberlakukan. Pertama, Permendag No. 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas