Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Per 31 Mei, Kelas Menengah Bawah Diprediksi Semakin Tertekan

Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi

Editor: Sanusi
zoom-in Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Per 31 Mei, Kelas Menengah Bawah Diprediksi Semakin Tertekan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?

Baca juga: Gagal Stabilkan Harga, PKS Kritik Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah

Kelas menengah bawah semakin tertekan

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kembali ke DMO dan DPO, SIMIRAH Jadi Acuan Pertimbangan Ekspor

Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas