Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Pedagang Tak Terima, Harga Dinilai Semakin Jauh dari HET
Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK
Editor: Muhammad Zulfikar
![Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Pedagang Tak Terima, Harga Dinilai Semakin Jauh dari HET](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pedagang-sembako-kemas-minyak-goreng-curah_20220410_214843.jpg)
Eddy mengingatkan, Pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu dan mengetahui secara pasti di lapangan bahwa penghentian subsidi tersebut itu sudah bisa dilakukan karena memang kondisi di lapangan sudah kondusif dalam artian harga sesuai dengan yang ditargetkan pemreintah.
"Kedua, perlu dipastikan juga ketersediaan minyak goreng curah itu bisa diperoleh secara mudah oleh masyarakat. Jangan sampai kita nanti menghadapi situasi di mana minyak goreng curah sulit didapatkan dan masyarakat terpaksa harus mengantre lagi atau harga naik lagi," tutur Eddy.
Kemudian, yang ketiga, Eddy berharap mekanisme pengawasan di lapangan serta mekanisme untuk tindakan hukum yang dilakukan itu bisa ditegakkan secara konsekuen. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran dari penyebaran distribusi minyak goreng curah.
"Kemudian, tidak ada yang menyalahgunakan bahkan ada yang menaikan harga minyak goreng curah tersebut," kata Eddy.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Senin 30 Mei 2022: SunCo, Sania, Bimoli hingga Tropical
Harga Semakin Jauh dari HET
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik. "Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok. "Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Subsidinya Pada 31 Mei 2022
Ubah skema subsidi minyak goreng
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana. Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah. "Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. "Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog. Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. "Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima. (Tribunnews.com/Kontan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.