Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Besok, Anggota Komisi VI DPR: Turunkan Harga Dulu
Pemerintah diminta menyelesaikan sejumlah persoalan tingginya harga minyak goreng curah terdahulu, sebelum mencabut subsidi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Terkait hal itu Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, tidak menanggapi lebih tentang pencabutan subsidi minyak goreng curah dan diberlakukanya kebijakan DMO dan masih menunggu aturan lengkap yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Aturannya belum lengkap masih ada aturan detailnya yang diatur di peraturan Direktorat Jenderal atau Perdirjen, kalau sekarang belum bisa tahu karena tidak ada angka angkanya nya. Jadi belum bisa komentar,” katanya pada Kontan.co.id, Kamis (26/5).
Seperti yang diketahui Kementerian perdagangan menerbitkan dua aturan baru setelah izin ekspor CPO kembali diberlakukan. Pertama, Permendag No. 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Kedua, Permendag No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, yang didalamnya juga mengatur pola DMO minyak goreng.
Terkait dua aturan tersebut Eddy mengatakan belum dapat melihat dampak dari kebijakan ini diberlakukan, termasuk apakah kebijakan ini bisa membuat harga minyak goreng jadi lebih terjangkau. “Belum [bisa perkirakan], sebab belum lengkap. Bisa dibaca di Permendag 33 ada yang harus diatur oleh Dirjen sementara aturan itu belum ada,” kata dia.
“Ya harapan kita peraturannya segera keluar kita dapat diimplementasikan agar masalah migor curah segera tuntas dan produksi yang sempat terhambat akibat kebijakan larangan ekspor dapat segera terurai dan industri sawit dapat berjalan normal kembali,” tambahnya