Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Besok, Anggota Komisi VI DPR: Turunkan Harga Dulu
Pemerintah diminta menyelesaikan sejumlah persoalan tingginya harga minyak goreng curah terdahulu, sebelum mencabut subsidi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menyelesaikan sejumlah persoalan tingginya harga minyak goreng curah terdahulu, sebelum mencabut subsidi komoditas pangan tersebut yang direncanakan mulai 31 Mei 2022.
"Selesaikan dulu pekerjaan rumah atau akar masalahnya dan penuhi janji untuk menurunkan harga, serta stabilkan pasokan terlebih dahulu. Jika semua persoalan itu sudah bisa dicapai atau direalisasikan, baru kemudian mencabut subsidi minyak goreng curah," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Amin menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji harga minyak goreng akan stabil di harga Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilo gram sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dihapus, Anggota DPR: Pemerintah Gagal Turunkan Harga
Namun faktanya, kata Amin, meski larangan ekspor sudah dicabut sejak beberapa hari lalu, minyak goreng curah tidak kunjung turun.
Per hari ini saja, berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga minyak goreng curah masih Rp 18.500 per kg.
"Jadi sebaiknya, tunggu sampai benar-benar harga minyak goreng curah stabil di harga Rp 14.000 per liter, baru kemudian mencabut kebijakan subsidi," ucap politikus PKS itu.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Subsidinya Pada 31 Mei 2022
Menurutnya, pemerintah juga berjanji akan mengaudit industri sawit dan minyak goreng, termasuk membenahi data, sistem distribusi, dan mekanisme alokasi minyak goreng curah untuk dua kelompok masyarakat, yakni masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro.
Tetapi, Amin melihat sampai hari ini, pekerjaan rumah ini belum diselesaikan oleh pemerintah yang dibuktikan masih banyak konsumen dari kedua kelompok masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.
"Artinya masih ada masalah dengan rantai distribusinya," ucapnya.
Amin menyebut, pemerintah sudah pernah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen dan domestic price obligation (DPO).
Saat ini, pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan ini dengan ketentuan DMO 10 juta ton CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
Amin menilai, kebijakan ini hanya bisa efektif jika pemerintah berani dan tegas menerapkan instrumen hukum yang ada untuk memaksa produsen besar CPO menaati aturan ini.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa berjalan baik jika rantai distribusi (tata niaga) minyak goreng sudah dibenahi.