Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga BBM Terus Menanjak Hingga 117,64 Dolar AS/Barel, Berikut Langkah Pemerintah

Ihwal penyusunan peraturan baru ini dikonfirmasi oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga BBM Terus Menanjak Hingga 117,64 Dolar AS/Barel, Berikut Langkah Pemerintah
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas mengisi BBM pengendara di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak dunia terus menunjukkan kekuatannya hingga hari ini, Selasa (31/5/2022) pagi.

Pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Juli 2022 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 117,64 per barel, naik 2,23 % dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 115,07 per barel.

Mengutip Bloomberg, harga minyak naik setelah para pemimpin Uni Eropa setuju untuk melarang impor minyak mentah dari Rusia untuk meningkatkan tekanan ke Moskow atas invasinya ke Ukraina.

Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan, dalam pertemuan putaran terakhir, anggota dewan setuju untuk memberlakukan sanksi Uni Eropa untuk melarang negara anggotanya membeli minyak dari Rusia yang dikirim lewat laut tetapi termasuk pengecualian sementara untuk minyak mentah yang dikirim lewat pipa.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertalite dan Pertamax Hari Ini Jumat, 27 Mei 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Paket itu juga mengusulkan larangan asuransi terkait pengiriman minyak ke negara ketiga.

Langkah Uni Eropa disetujui selama pertemuan puncak para pemimpin di Brussel, setelah anggota mengatasi keberatan dari Hongaria yang memblokir embargo karena mencari jaminan pasokan enerinya tidak terganggu.

Berdasarkan kesepakatan itu, negara itu akan menerima minyak Rusia melalui pipa.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu Pemerintah tengah menggodok aturan anyar soal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Aturan ini akan merevisi sejumlah hal yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk kriteria pengguna yang berhak menggunakan subsidi.

Baca juga: Kebijakan Tambah Subsidi BBM Dinilai Tepat untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Ihwal penyusunan peraturan baru ini dikonfirmasi oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman.

Hanya saja, ia mengaku belum bisa membisikkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan yang anyar.

“(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kita kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu/BBM bersubsidi) tepat sasaran,” ujar Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).


Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi.

Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas