Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Pertambangan Ramai-ramai Gugat Pemerintah, Ada Apa?

Per 24 April 2022 lalu, sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Pertambangan Ramai-ramai Gugat Pemerintah, Ada Apa?
IST
Ilustrasi penambangan batu bara 

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, ada potensi potensi cacat kewenangan, cacat prosedural, dan cacat substansi dalam tindakan pencabutan IUP.

“Tindakan Menteri Investasi ini harus diupayakan ada koreksi dari PTUN, khususnya terkait kewenangan, prosedur, dan substansi pencabutan IUP,” tutur Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id (30/5).

Ahmad memiliki argumennya sendiri dalam menilai adanya potensi cacat kewenangan, cacat prosedural, dan cacat substansi.

Menyoal potensi cacat kewenangan, Ahmad berujar bahwa sah tidak sahnya sebuah keputusan pejabat pemerintahan, harus memenuhi tiga syarat: (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, (2) dibuat sesuai prosedur, (3) substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ketiga syarat ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Sahnya keputusan wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kewenangan pencabutan IUP sendiri, lanjut Ahmad, dimiliki oleh Menteri ESDM. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ahmad tidak menampik, kewenangan Menteri ESDM ini memang dapat didelegasikan kepada pejabat pemerintahan lainnya, misalnya kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Berita Rekomendasi

Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU Administrasi Pemerintahan. Syaratnya ada 3, yaitu; (a) pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila diberikan oleh pejabat pemerintahan pejabat pemerintahan lainnya; dan (c) pendelegasian ditetapkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk kewenangan di tingkat pemerintah pusat.

Diakui Ahmad, memang sudah sudah ada produk hukum yang mengatur pendelegasian kewenangan pemberian dan pengakhiran IUP dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Hanya saja, produk hukum tersebut baru ada di tingkat peraturan menteri (permen), tepatnya yakni melalui Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2020.

“Bila merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Administrasi Pemerintahan, bahwa pendelegasian kewenangan hanya dapat dilakukan melalui produk hukum PP atau Perpres, bukan Permen,” terang Ahmad.

Selain masalah kewenangan, Ahmad juga menyoroti masalah prosedur dan substansi pencabutan IUP.

Ahmad bilang, masalah prosedur dan substansi pencabutan IUP haruslah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Prosedur ini khususnya mengenai penjatuhan sanksi. UU Minerba, lanjut Ahmad, mengatur bahwa pelaku usaha pertambangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan IUP. Ketentuan prosedur penjatuhan sanksi dalam UU Minerba ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 96 tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas