Pengusaha Pertambangan Ramai-ramai Gugat Pemerintah, Ada Apa?
Per 24 April 2022 lalu, sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
Dalam PP ini diatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran administrasi dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 kali untuk jangka waktu 30 hari.
Apabila pelaku usaha yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melakukan kewajibannya maka dikenai sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi/operasi produksi selama 60 hari.
Apabila pelaku usaha ini tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka barulah dikenai sanksi pencabutan IUP.
“Melihat waktu pembentukan Satgas pada tanggal 20 Januari 2022, maka setidaknya bulan baru Juni 2022, pencabutan IUP dapat dilakukan,” imbuh Ahmad.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno berharap, pemerintah bisa segera membatalkan pencabutan IUP milik perusahaan yang terverifikasi benar dalam menggunakan perizinannya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak terverifikasi benar dalam penggunaan perizinannya, Djoko berharap agar pemerintah memberi kesempatan kedua bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk ‘membenahi’ perilakunya.
“Kalau kita lihat mereka kan sudah keluar uang dan sudah memberikan pekerjaan kepada orang-orang untuk eksplorasi dan sebagainya,” imbuh Djoko saat dihubungi Kontan.co.id (30/5). (Muhammad Julian/Anna Suci Perwitasari)