Pengusaha Pertambangan Ramai-ramai Gugat Pemerintah, Ada Apa?
Per 24 April 2022 lalu, sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengusaha pertambangan menggugat pemerintah dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) mereka dicabut oleh pemerintah.
Pada bulan Mei 2022 ini saja sudah ada lebih dari 5 gugatan terhadap Menteri Investasi dan Menteri ESDM yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagian besar dari gugatan tersebut menuntut isi gugatan yang kurang lebih serupa, yakni menuntut agar surat pencabutan izin yang sebelumnya dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan penggugat dibatalkan/dicabut.
Baca juga: Warga Desa Wadas Tolak Pertambangan Sejak 2013, YLBHI: Khawatir Kerusakan Alam
Beberapa nama perusahaan yang melayangkan tuntutan pembatalan surat pencabutan izin pada bulan Mei 2022 ini di antaranya seperti PT Fajar Aneka Persada, PT Alu Sentosa, PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudra.
Sebelumnya, Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memang cukup getol mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang tahun berjalan 2022 ini.
Kontan.co.id mencatat, Tim Satgas Percepatan Investasi tercatat telah mencabut 1.118 IUP sampai 24 April 2022 lalu.
Sedikit informasi, Satgas Percepatan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu. Tugasnya antara lain memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP.
Baca juga: Harga Batubara Terus Naik, Jasa Pengangkutan Harus Memetakan Peluang dan Tantangannya
Per 24 April 2022 lalu, sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan.
Sebanyak 160 perusahaan di antaranya sudah diundang untuk memberikan verifikasi per 24 April 2022 lalu.
Bahlil memang memang sudah sempat menegaskan bahwa dirinya memberi kesempatan kepada pengusaha pertambangan yang dicabut izin usahanya untuk mengajukan permohonan keberatan.
Dalam verifikasi, jika ternyata perusahaan yang mengajukan keberatan terverifikasi benar dalam menggunakan perizinannya dan keberlangsungan usahanya, maka Satgas akan mengembalikan IUP-nya.
Pengembalian tersebut melalui mekanisme keputusan pemerintah yang ada pada Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Ditinggal Kerja, Ban dan Velg Motor Karyawan Perusahaan Tambang di Kutai Timur Digondol Maling
“Saya tahu betul kalau kita tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Tetapi pengusaha juga jangan main-main sehingga kita ingin melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Senin (25/4) silam.