Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak
Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya bukan pengguna mobil mewah
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melarang pembelian Pertalite bagi kendaraan mewah.
Saat ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite.
Pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Kami Siapkan Infrastruktur di Lapangan
Pertamina Siapkan Infrastruktur
PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite sudah resmi diberlakukan.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah
"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.
"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.
Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Susun Kriteria Mobil Mewah Tak Boleh Beli Pertalite
Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.
Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Pertalite untuk Kendaraan Mewah, Aturan Teknis Tengah Dipersiapkan