Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak

Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya bukan pengguna mobil mewah

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak
Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution
SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium, dipadati kendaraan sepeda motor, becak dan mobil pribadi, Selasa (28/12/2021). Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak 

Pemerintah Susun Kriteria

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Baca juga: UPDATE Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini, 31 Mei 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Rekomendasi

Aturannya Segera Rampung

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.

Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Aturannya Segera Jadi

Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas