Berakhir 30 Juni 2022, Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela Yuk!
nilai harta bersih peserta program yang ikut PPS terungkap senilai Rp 115,4 triliun
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) akan segera berakhir 30 Juni 2022, di mana berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga 2 Juni 2022, terdapat 57.072 wajib pajak (WP) sudah ikut PPS beserta 66.777 surat keterangan.
Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih peserta program yang ikut PPS terungkap senilai Rp 115,4 triliun, dengan pemerintah mendapatkan PPh final sebesar Rp 11,6 triliun.
Mengingat pelaksanaan PPS hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini.
Baca juga: Pengusaha: Tax Amnesty Jilid II Kurang Sosialisasi
“Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para WP menunggu sampai akhir bulan, yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, ditulis Jumat (3/6/2022).
Di sisi lain, DJP juga mencatat total perolehan melalui deklarasi dalam negeri senilai Rp 100,1 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 8,4 triliun.
Sementara, jumlah harta peserta PPS yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebanyak Rp 6,8 triliun.
Baca juga: Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II
Yon menambahkan, WP dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul.
Dengan demikian, cara tersebut dinilainya akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.
“Jadi, punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya,” pungkas Yon.
Sekadar informasi, wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Melalui program PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.