Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi XI Singgung Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang Perlu Dievaluasi

Kamrussamad mengatakan sosialisasi yang belum masif terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi XI Singgung Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang Perlu Dievaluasi
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan sosialisasi yang belum masif terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Kamrussamad berujar, karena itu masyarakat dan sejumlah pengusaha yang ditemuinya masih banyak yang belum tahu bahkan belum mengerti Tax Amnesty Jilid II.

"Termasuk manfaatnya, apa kelebihan Tax Amnesty Jilid II dari Tax Amnesty Jilid I," ujar Kamrussamad saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Pengusaha: Tax Amnesty Jilid II Kurang Sosialisasi

Tujuan Tax Amnesty, lanjut dia, pada dasarnya sangat positif, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda. Kebijakan ini menjadi bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Menurut saya sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat, dan bahkan pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty dan tujuan Tax Amnesty," ucap Kamrussamad.

Baca juga: Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II

Hingga 2 Juni kemarin, Tax Amnesty telah diikuti 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima dari tax amensty ini telah mencapai Rp 11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 115,40 triliun.

Berita Rekomendasi

Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.

Denda administrasi sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas