Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal

Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal 

"Disosialisasi mungkin kurang gencar. Jangan dipandang seluruh pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty, tujuan Tax Amnesty, belum juga," ujar Nurjaman saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Menurut Nurjaman, pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022.

"Perlu gencarkan lagi sosialisasi apakah sama dengan jilid pertama, apa kelebihan jilid kedua, apa ada yang lebih menguntungkan. Itu dibuka oleh pemerintah melalui sosialisasi transparan, terbuka, dan masif," kata Nurjaman.

Namun, Nurjaman tetap mendorong para anggotanya, para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II.

"Apindo mendorong kepada para pengusaha untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II agar tertib administrasi di bidang perpajakan," katanya.

Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.

Denda administrasi sebesar 200 % dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). (Tribunnews.com/Kontan)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas