Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal
Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini
Editor: Muhammad Zulfikar
Ditjen Pajak mencatat, hingga Jumat (3/6/2022), ada 58.790 wajib pajak telah mengikuti program ini dengan 68.843 surat keterangan.
Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut telah mencapai Rp 12,06 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 120,02 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 104,25 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,85 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,91 triliun.
Baca juga: Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II
Tata Cara Mengikutinya
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, dengan beberapa rincian tata cara pengungkapan harta wajib pajak (WP).
Tata cara itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan PPS, khususnya yang sebelumnya mangkir dari Program Tax Amnesty jilid I.
“Terutama, peserta Tax Amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya. Ini kesempatan, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, ditulis Jumat (3/6/2022).
Sebab, beberapa wajib pajak dinilai masih ragu berpatisipasi dalam Tax Amnesty I, dan masih menginventarisir dokumennya, sehingga telat ikut.
“Ada keraguan, sebagian masih ikut, tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan banyak yang ketinggalan, dan kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang ikut," kata Yoga.
Adapun dari sisi teknis, pengungkapan harta PPS dilakukan melalui sistem digital alias online, untuk memperkecil interaksi antara pelapor pajak dengan petugas pajak.
Baca juga: Komisi XI Singgung Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang Perlu Dievaluasi
Lebih lanjut dalam PPS, ada dua kebijakan dengan tarif PPh final berbeda sesuai keadaan harta, di mana kebijakan I untuk peserta wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2015, tapi belum diungkapkan dalam program Tax Amnesty tahun 2016.
Sementara, kebijakan II untuk peserta orang pribadi (OP) yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020, tapi belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.
Berikut tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022 berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021: