Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indonesia Akan Terapkan Inovasi Cap Trade Tax dan Offset di Sektor Pembangkit Listrik

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui skema cap trade tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara pada Juli 2022.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Indonesia Akan Terapkan Inovasi Cap Trade Tax dan Offset di Sektor Pembangkit Listrik
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui skema cap trade tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara pada Juli 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui skema tersebut maka pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

“Indonesia sedang dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen NEK pada dasarnya memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa," kata Airlangga dalam Webinar: The G20 Energy Communique and Leaders’ Declaration, Kamis (8/6/2022).

Baca juga: Kata Airlangga Hartarto KIB akan Lanjutkan Program Jokowi

Menurutnya, penerapan NEK diharapkan dapat mendorong industri lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi gas rumah kaca pada batas tertentu.

"Di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution 2030 maupun Net Zero Emission 2060," paparnya.

Untuk mendukung NEK, kata Airlangga, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Perpres tersebut, menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System, Offset Crediting, dan Result Based Payment.

Baca juga: Airlangga Hartarto Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Bisa Pecah Belah Persatuan

Di level teknis, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.

“Indonesia mencoba membuka inovasi dengan cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik, namun bisa juga menggunakan mekanisme lain yang lebih efisien, efektif dan inovatif," kata Airlangga.

"Oleh karena itu, pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, menjadi hal utama dalam mewujudkan reformasi nilai ekonomi karbon yang lebih baik,” sambung Airlangga.

Airlangga menyebut, pada tahun lalu pemerintah telah merintis skema voluntary cap and trade, dan offset crediting yang melibatkan beberapa produsen listrik, baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, secara pararel pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dalam melakukan penjajakan, dan kajian pengembangan kebijakan - kebijakan, serta skema perdagangan karbon melalui Internationally Traded Mitigation Outcomes (ITMOs).

“Penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan serta pengembangan NEK di pasar dalam negeri maupun internasional adalah hal yang sangat penting," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas