Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

Setelah sekian lama nasibnya masuk di pengadilan, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya ketok palu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
AFP
Para pejabat TNI AU berdiri di samping MA-60 Merpati Nusantara Airlines pesawat setelah mendarat di bandara El Tari Kupang Senin (10/6/2013) . Pesawat buatan Cina MA-60 yang dioperasikan Merpati Airlines mengalami kecelakaan saat mendarat di landasan pacu bandara El Kupang, Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah sekian lama nasibnya masuk di pengadilan, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya ketok palu.

Maskapai penerbangan milik pemerintah ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2022), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Lalai Penuhi Perjanjian Damai

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.

Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini

Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.

Berita Rekomendasi

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.

Selanjutnya, pengadilan memutuskan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Selain itu, pengadilan menyatakan menghukum Merpati Airlines untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan

Nasib kreditor

Adapun berdasarkan putusan pailit yang dipublikasikan di salah satu koran nasional pada hari ini, Selasa (7/6/2022), tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Para kreditor pun bisa mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan Merpati Airlines dengan batas akhir pengajuan tagihan yakni Kamis 30 Juni 2022. Sementara rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak akan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022), penetapan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas