Teken Kerjasama, RELX Indonesia dan Konvo Dorong Lahirnya Regulasi untuk Rokok Elektrik dan HPTL
RELX Indonesia dan Konvo yang merupakan representasi resmi komunitas pengguna rokok elektrik meneken kerjasama
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RELX Indonesia dan Konvo yang merupakan representasi resmi komunitas pengguna rokok elektrik meneken kerjasama. Satu diantaranya mendorong Pemerintah segera menerbitkan aturan baru untuk rokok elektrik (RE) dan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
Kerjasama kedua lembaga tersebut diumumkan Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX Indonesia dan Hokkop T I Situngkir, Ketua Konvo dalam webinar Cigarette Vs e-Cigarette yang diselenggarakan RELX bersama Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) di Jakarta, baru-baru ini.
Ketua APPNINDO Roy Lefran mengatakan, tahun 2022 ini APPNINDO akan fokus pada beberapa isu utama seputar RE dan HPTL. Diantaranya meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan kategori RE dan HPTL termasuk memberikan advokasi perbedaan karakteristik dan profil risikonya.
Baca juga: Pendapatan Beberapa Emiten Rokok Naik Setelah Beban Cukai Terpangkas
"Upaya lainnya adalah mengadvokasi pengaturan cukai produk RE dan HPTL yang wajar sesuai profil risiko,yang terus memberikan ruang untuk pengembangan inovasi produk," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/6/2022).
Sebagaimana diketahui, produk alternatif rokok konvensional selama ini diklaim bisa membantu para perokok beralih atau bahkan berhenti merokok rokok kretek, dalam beragam format seperti vape, mods, pods, rokok elektronik, dan e-cigar atau biasa disebut dengan istilah Electronic Nicotine Delivery System (ENDS).
Produk-produk ini menggunakan e-liquid"yang biasanya mengandung nikotin, serta perasa, propilen glikol, gliserin nabati, dan bahan lainnya. Cara kerjanya, dengan cairan yang dipanaskan untuk membuat aerosol yang kemudian dihirup pengguna.
“Edukasi ini untuk berbagi informas demi menghasilkan pengguna rokok elektrik yang bertanggung jawab di masyarakat sehingga mereka menjadi cerdas dalam memilih produk vape yang aman digunakan,” kata Ketua Konvo, Hokkop T I Situngkir.
Baca juga: Wamenkes: Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional
Informasi penting lainnya yang perlu diedukasi ke masyarakat adalah kandungan dalam e-liquid berikut aturan atau standarisasinya, baik dari produsennya maupun regulasinya.
“Para produsen tidak boleh hanya memikirkan keuntungan semata, kebutuhan serta keamanan konsumennya juga perlu dijadikan kepentingan yang utama. Begitu juga dengan para regulator di Indonesia, data-data yang digunakan dalam membuat aturan terkait rokok elektrik sebaiknya berdasarkan yang ilmiah dan secara terbuka menginformasikannya ke masyarakat,” ujar Hokkop.
General Manajer RELX Indonesia,Yudhistira Eka Saputra mencontohkan tren yang muncul di mana milenial sudah beralih ke produk kekinian seperti Relx yang awareness terhadap teknologi tingginya. "Intinya kami tidak menciptakan perokok baru tapi untuk mengurangi resiko berbahayanya merokok konventional," kata dia.
Dr. Drg Amaliya, menyatakan data Public Health England menyebutkan lebih dari 90 persen rokok elektrik lebih tidak berbahaya bagi kesehatan daripada rokok konvensional. "Kondisi itu mendorong kami meningkatkan kehidupan perokok yang merasa sulit untuk berhenti merokok dan merancang produk yang memungkinkan mereka mengadopsi alternatif yang lebih baik," ujar Yudhi.
Dia menambahkan, RELX mengoperasikan lab standar CNAS pertama yang dimiliki oleh merek rokok elektronik independen, berlokasi di Shenzhen, China.