Update Rincian Harga Emas Antam Jumat, 10 Juni 2022: Naik Tipis Rp 1.000 Jadi Rp 984.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini (10/6/2022) naik tipis jadi Rp 984.000 per gram, ini update rincian harganya yang terbaru per hari Jumat, 10 Juni 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update rincian harga emas terbaru pada hari ini.
Harga emas Antam hari ini, 10 Juni 2022 naik jadi Rp 984.000 per gram.
Dikutip dari logammulia.com, kenaikan harga emas Antam ini terjadi per hari Jumat (10/6/2022).
Kenaikan harga emas Antam cukup tipis hanya senilai Rp 1.000 per gram.
Harga jual emas Antam atau buyback juga mengalami perubahan.
Harga jual emas Antam atau buyback naik hingga Rp 2.000 per gram, menjadi Rp 863.000 per gram pada hari ini.
Baca juga: Harga Emas Antam, Jumat 10 Juni 2022 Naik Rp 1.000 Jadi Rp 984.000 Per Gram
Baca juga: Harga Cabai Melonjak, Pemerintah Diminta Perbaiki Produksi dan Pasca Panen
Update rincian Harga emas Antam pada pecahan lainnya pada Jumat, 10 Juni 2022:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 542.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp 984.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.908.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.837.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.695.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.335.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.212.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 46.345.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 92.612.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 231.265.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 462.320.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 924.600.000
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Jumat, 10 Juni 2022 di Indomaret dan Alfamart
Baca juga: Harga Pupuk Terus Melambung, Memperpanjang Ketegangan Pasokan Pangan Global
*Rincian harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.
Perhitungan harga emas di atas hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Sedangkan di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.
Penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP), hal ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Update Harga Emas Hari Ini