5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai awal Juli mendatang.
Pelanggan golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas akan dikenaikan tarif listrik dari sebelumnya.
Terdapat lima golongan pelanggan PLN yang dikenakan penyesuaian tarif listrik, yakni rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).
Adapun untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLTS Atap Jadi Makin Menarik Digunakan
Kepastikan kenaikan listrik ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.
Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.
Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik. Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ucap Rida.
Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari situs resmi PLN, Selasa (14/6/2022), melalui penyesuaian tarif ini, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan penyesuaian tarif listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” katanya.
Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Berikut ini 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:
1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang: Subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik ini diberikan kepada yang berhak (kelompok masyarakat yang kurang mampu) dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPD RI.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.
2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014
Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.
Sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi.
Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).
Bahkan, pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1,467/kWh menjadi Rp 1,445/kWh.
3. Tariff Adjustment mengacu pada empat indikator
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2020.
Penerapan Tariff Adjustment setiap 3 bulan mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), Kurs, Inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara.
Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta Orang Kaya
4. Pemerintah kembali terapkan Tariff Adjustment triwulan III tahun 2022
Pada 1 Juli 2022 (triwulan III tahun 2022), pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA atau lebih dan golongan pemerintah yang jumlahnya 3 persen dari pelanggan PLN.
Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran.
Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis dan industri tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.
Adapun penyesuaian tarif, meliputi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
5. Dampak Tariff Adjustment terhadap inflasi kecil
Berdasarkan Data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan, dampak Tariff Adjustment untuk golongan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III tahun 2022 terhadap inflasi kecil atau sekitar 0,019 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani,)
Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.