5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai awal Juli mendatang.
Pelanggan golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas akan dikenaikan tarif listrik dari sebelumnya.
Terdapat lima golongan pelanggan PLN yang dikenakan penyesuaian tarif listrik, yakni rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).
Adapun untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLTS Atap Jadi Makin Menarik Digunakan
Kepastikan kenaikan listrik ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.
Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.
Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik. Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ucap Rida.
Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari situs resmi PLN, Selasa (14/6/2022), melalui penyesuaian tarif ini, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.