Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Tangkap layar akun Instagram @pln_id
Penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah. 

Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.

Sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi.

Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).

Bahkan, pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1,467/kWh menjadi Rp 1,445/kWh.

3. Tariff Adjustment mengacu pada empat indikator

Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2020.

Penerapan Tariff Adjustment setiap 3 bulan mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:

Berita Rekomendasi

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), Kurs, Inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara.

Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta Orang Kaya

4. Pemerintah kembali terapkan Tariff Adjustment triwulan III tahun 2022

Pada 1 Juli 2022 (triwulan III tahun 2022), pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA atau lebih dan golongan pemerintah yang jumlahnya 3 persen dari pelanggan PLN.

Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran.

Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis dan industri tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.

Adapun penyesuaian tarif, meliputi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas